Wednesday, May 28, 2014

Pengumuman Lowongan Kerja RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo

logo.jpg
RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia lulusan S1 Dokter Umum (dr), NERS, Apoteker, SKM, S1 Gizi + Profesi, S1 Psikologi, S1 Biologi, S1 Akuntansi/ Komputer Akuntansi/Manajemen Keuangan, S1 Manajemen/Manajemen RS, S1 Administrasi, S1 Komputer, D4 Perpajakan, S1 Farmasi/D.III Farmasi, D.III Keperawatan Umum, D.III Kebidanan, D.III Analis Kesehatan/D.III Fisioterap, D.III Rekam Medis, D.III Refraksi Optik, D.III Fisioterapi, D.III Gizi, D.III Teknik Elektro Medik, D.III Teknik Rodiodiagnostik/Penata Ronkhent, D.III Teknik Lingkungan/Sanitasi Lingkungan, D.1 Transfusi Darah, D.III Akuntansi/Komputer Akuntansi/Manajemen Keuangan, D.III Manajemen/Manajemen RS, D.III Perhotelan, D.III Boga, D.III Administrasi/Sekretaris, D.III Kearsipan, D.III Komunikasi/Public Ralation, D.III Teknik Mesin/Listrik/Bangunan/Elektro arus kuat, dan D.III Komputer untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Non PNS RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Tahun 2014 yang akan ditempatkan di lingkungan Unit Kerja RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo.
1.   PERSYARATAN UMUM :
a.      Warga Negara Republik Indonesia.
b.      Foto copy KTP
c.       Pas foto 3x4 (berwarna) 3 lembar background BIRU
d.      Curiculum Vitae (Daftar Riwayat Hidup)
e.      Surat Keterangan Sehat Asli dari Dokter Puskesmas atau Pemerintah
f.        Foto Copy Kartu Tanda Pencari Kerja (Depnaker) dilegalisasi
g.      Foto Copy Ijasah yang dilegalisir (Cap basah) oleh yang berwenang
h.      Tidak dalam Ikatan Dinas dengan lembaga atau perusahaan lain
i.        Foto copy transkrip nilai dilegalisir IPK Perguruan Tinggi terakreditasi Minimal B dengan IPK minimal 2, 75.
j.        Foto copy SKCK (POLRES) dilegalisir
k.       Foto Copy Surat Keterangan Selesai Penugasan atau Selesai Masa Bakti (SMB) bagi Dokter Pasca PTT
l.        Foto copy Sertifikat lainnya sesuai profesi yang dimiliki
m.    Foto copy sertifikat Toefl/Bahasa Inggris
n.      Foto copy sertifikat komputer
o.      Umur Maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014.
2.   PERSYARATAN KHUSUS
Dokter Triage :
-      Memiliki sertifikat kegawatdaruratan (ATLS, ACLS, PTC & PPGD),
-      Pengalaman Kerja min.1 tahun di RS/bidangnya yang diligalisir oleh yang berwenang
Perawat, Bidan, Analis Labkes, Apoteker, Asistan Apoteker, Perekam Medis, Fisioterapis,  Radiografer, Nutrisionis, Pelaksana Transfusi Darah, Teknik Elektromedik, Refraksi Optik :
   - Memiliki STR/STRA/SIK/SIP/SIKTTK/SIAA
3.  JADWAL KEGIATAN :
Pengumuman Lowongan Pekerjaan dimulai tanggal 24 Mei 2014
4.  JADWAL SELEKSI :
a.      Pengiriman berkas ke Kotak POS 1086 Jkt 10430 mulai tanggal 24 Mei s/d 2 Juni 2014.
b.      Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi tanggal 9 Juni 2014.
c.       Pelaksanaan Ujian Tulis tanggal 15 Juni 2014
d.      Pengumuman Kelulusan Ujian Tulis tanggal 18 Juni 2014
e.      Pelaksanaan Wawancara bagi peserta yang lulus Uji Tulis tanggal 23, 24, 25 Juni 2014.
f.        Pengumuman lulus Wawancara tanggal 27 Juni 2014
g.      Pelaksanaan Tes Psikologi bagi peserta yang lulus Wawancara tanggal 28, 30 Juni dan 1 Juli 2014.
h.      Pelaksanaan Tes Kesehatan bagi peserta yang lulus tes tanggal 7-11 Juli 2014.
i.        Pengumuman peserta yang diterima menjadi  Calon Pegawai  Non PNS RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo tanggal 21 Juli 2014.
j.        Pemberkasan di Bagian SDM RSCM tanggal 23-24 Juli 2014
k.       Orientasi Pegawai Baru tanggal 30-31 Juli 2014
l.        Penempatan tanggal 1 Agustus 2014.
5.   TAHAPAN SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI NON PNS RSCM
5.1.  PENDAFTARAN
a. Pendaftaran pelamar dilaksanakan via POS dan dikirim melalui Kotak POS 1086 JKT 10430 mulai tanggal 24 Mei s/d 2 Juni 2014.
b. Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) peminatan jenis tenaga dan
tidak diperkenankan untuk mengubah pilihan peminatan yang sudah didaftarkan.
5.2.  Pengiriman Berkas Pendaftaran
a.      Berkas pendaftaran disampaikan melalui Pos dengan kilat khusus/tercatat/ekspres.
b.      Berkas dikirim melalui Kotak POS 1086 JKT 10430 mulai tanggal 24 Mei 2014 dan diterima di Kotak POS selambat-lambatnya tanggal 2 Juni 2014 pukul 15.00 waktu setempat.
c.       Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas pendaftaran dan berkas yang sudah dikirimkan menjadi hak milik Panitia yang tidak dapat diminta kembali.
d.      Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap harus disusun dengan urutan sebagai berikut :
1)          Asli surat lamaran ditulis tangan dengan huruf cetak menggunakan tinta hitam dan ditanda tangani pelamar.
2)          Foto Copy KTP
3)          Pas Foto 3 x 4 berwarna 3 lembar background Biru
4)          Curiculum Vitae (Daftar Riwayat Hidup)
5)          Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat terbaru yang dikeluarkan oleh Dokter Puskesmas/ RSUD/RSUP/RS TNI-Polri.
6)          Foto Copy Kartu Pencari kerja dilegalisir yang berwenang
7)          Foto copy Ijazah S1 yang dilegalisir dan dicap basah oleh pejabat yang berwenang. Untuk :
8)          Ijazah pendidikan dari luar negeri dilengkapi dengan surat penetapan pengesahan/ penyetaraan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
9)          Surat Keterangan pengalaman kerja sebagai Dokter minimal 1 tahun di RS/bidangnya yang dilegalisir oleh yang berwenang
10)      Tidak dalam ikatan dinas dengan lembaga atau perusahaan lain
11)      Foto copy transkrip nilai Perguruan Tinggi akreditasi minimal B IPK minimal 2, 75 diligalisir cap basah
12)      Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR)/STRA/SIAA/SIP/SIK/SIB
13)      Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang  masih  berlaku  pada saat pendaftaran dilegalisir dan dicap basah.
14)      Sertifikat Pelatihan Kegawatdaruratan (ATLS, ACLS, PTC dan PPGD)/sertifikat lainnya sesuai   profesi
15)      Sertifikat Toefl atau Bahasa Inggris
16)      Sertifikat Komputer/sertifikat lain sesuai profesi yang dimiliki
e.      Susun dan jepit seluruh dokumen sesuai urutan butir d diatas dan masukkan ke dalam map kertas.
Pada sampul map tersebut ditulis :
1) Nama peserta
2) Kode Peminatan
3) Kualifikasi pendidikan
Kemudian map tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna coklat, pada sampul amplop ditulis :
Kepada Tim Penerimaan Pegawai Baru Tahun 2014 Kotak POS 1086 JKT 10430
5.3.  Seleksi Administrasi
a.      Panitia akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas pendaftaran yang telah diterima.
b.      Berkas  yang  tidak lengkap dan tidak memenuhi  persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
c.       Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada tanggal 9 Juni 2014 untuk jadwal Ujian Tulis.
5.4.  Pelaksanaan Ujian Tulis
a.      Ujian Tulis dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2014 di RSCM.
b.      Peserta diwajibkan membawa Alat Tulis dan Alas Tulis.
b.      Lokasi pelaksanaan ujian tulis dapat dilihat langsung sehari sebelum/pada hari  pelaksanaan
c.       Ujian di Bagian SDM Gedung Administrasi Terpadu Lt.7 RSCM.
d.      Materi Ujian terdiri dari :
d.1.  Tes Kompetensi Dasat (TKD) yang meliputi tes wawasan kebangsaan, tes intelegensi Umum dan tes karakteristik pribadi. TKD dimaksudkan untuk menggali pengetahuan, keterampilan dan sikap atau perilaku peserta ujian yang meliputi wawasan nasional, regional dan internasional maupun kemampuan verbal, kemampuan kuantitatif, kemampuan penalaran, kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas dan inisiatif.
d.2.  Tes Kompetensi Bidang (TKB) dimaksud untuk mengukur kemampuan dan atau keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan.
5.5.  Kelulusan Ujian dan Ujian Lanjutan
a.      Kelulusan Ujian Tulis akan diumumkan pada tanggal 18 Juni 2014.
b.      Peserta yang lulus Ujian Tulis akan mengikuti Ujian lanjutan Wawancara tanggal 23, 24, 25 Juni 2014.
c.       Peserta yang lulus Wawancara akan mengikuti Tes Psikologi pada tanggal 28, 30 Juni 2014 dan 1 Juli 2014.
d.      Peserta yang lulus Test Psikologi akan mengikuti Tes Kesehatan pada tanggal 7-11 Juli 2014.
5.6.  Lain-lain
Seleksi Penerimaan Pegawai Non PNS RSCM Tahun 2014 sama sekali tidak dipungut biaya.RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo atau Panitia sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan Pegawai Non PNS RSCM.
1.      Berkas yang sudah dikirimkan kepada RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
2.      Tidak diperkenankan mengubah pilihan peminatan yang sudah terdaftar.
3.      Tidak diperkenankan melakukan pendaftaran ganda.
4.      Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
5.      Apabila dikemudian hari peserta terbukti memberikan data palsu maka kelulusan dibatalkan.
6.      Pelamar dapat menghubungi Hotline Panitia Seleksi RSCM ke nomor Hp. 085710946278.
logo-2.jpg

Friday, May 23, 2014

PRINSIP-PRINSIP SOP DAN PPK



2.1  Prinsip SOP
2.1.1        Prinsip Penyusunan SOP
a.       Penyusunan SOP harus mengacu pada SOTK, TUPOKSI, serta alur dokumen.
b.      Prosedur kerja menjadi tanggung jawab semua anggota organisasi.
c.       Fungsi dan aktivitas dikendalikan oleh prosedur, sehingga perlu dikembangkandiagram alur dari kegiatan organisasi.
d.      SOP didasarkan atas kebijakan yang berlaku.
e.       SOP dikoordinasikan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan/penyimpangan.
f.       SOP tidak terlalu rinci.
g.      SOP dibuat sesederhana mungkin.
h.      SOP tidak tumpang tindih, bertentangan atau duplikasi dengan prosedur lain.
i.        SOP ditinjau ulang secara periodik dan dikembangkan sesuai kebutuhan.
2.1.2        Prinsip Pelaksanaan SOP
Pelaksanaan SOP harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
                                   a.            Konsisten. SOP harus dilaksanakan secara konsisten dari waktu ke waktu, oleh siapa pun dan dalam kondisi apa pun oleh seluruh pejabat dan pelaksana di lingkungan Inspektorat Jenderal Departemen Agama.
                                  b.            Komitmen.  SOP harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dari seluruh jajaran organisasi, dari level yang paling rendah sampai yang tertinggi.
                                   c.            Perbaikan berkelanjutan.  Pelaksanaan SOP harus terbuka terhadap segala penyempurnaan untuk memperoleh prosedur yang benar-benar efisien dan efektif.
                                  d.            Mengikat. SOP harus mengikat pelaksana dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur standar yang telah ditetapkan.
                                   e.            Seluruh unsur memiliki peran penting.  Seluruh pegawai berperan dalam setiap prosedur yang distandarkan. Jika ada pegawai  yang tidak melaksanakan perannya dengan baik, maka akan mengganggu keseluruhan proses, yang akhirnya juga berdampak pada proses penyelenggaraan pemerintahan.
                                   f.            Didokumentasikan dengan baik. Seluruh prosedur yang telah distandarkan harus didokumentasikan dengan baik, sehingga dapat selalu dijadikan referensi.

lanjut ke format SOP

PENGERTIAN PPK (PANDUAN PRAKTIK KLINIK)



Standard Operating Procedure (SOP)
2.1  Pengertian
2.1.1        Pengertian Standard (Standar)
Something used as a measure, norm, or model in comparative evaluations” (Oxford Dictionary). Sesuatu yang digunakan sebagai ukuran, norma, atau model dalam evaluasi komparatif.
2.1.2        Pengertian Operating (Operasional)
“Control the functioning of (a machine, process, or system)” (Oxford Dictionary). Mengontrol fungsi (mesin, proses, atau sistem).
2.1.3        Pengertian Procedure (Prosedur)
“An established or official way of doing something” (Oxford Dictionary). Cara yang tersusun atau resmi melakukan sesuatu
2.1.4        Pengertian Standard Operational Procedure (SOP)
Menurut Tjipto Atmoko, Standar Operasional Prosedur merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan  sesuai denga fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.
2.2   Dasar Hukum SOP
1.      Undang-undang  Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
2.      Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan (lembaran Negara Repulik Indonesia tahun 2009 nomor 152 , tambahan lembaran Negara nomoor 5071)
3.      Permen PAN Nomor: PER/21/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
2.3  Tujuan dan Manfaat SOP
SOP (Standar Operasional Prosedur) merupakan dokumen yang berisi langkah-langkah/sistematika  kerja dalam sebuah organisasi. Dari beberapa pengertian SOP menurut para ahli, tujuan utama dari penyusunan SOP adalah untuk mempermudah setiap proses kerja dan meminimalisir adanya kesalahan di dalam proses pengerjaannya. Adapun tujuan dari penyusunan SOP diantaranya :
                     a.            Agar petugas atau pegawai menjaga konsisitensi dan tingkat kinerja petugas atau pegawai atau tim dalam organisasi atau unit kerja.
                    b.            Agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap–tiap posisi dalam organisasi.
                     c.            Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas atau pegawai terkait.
                    d.            Melindungi organisasi atau unit kerja dan petugas atau pegawai dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya.
                     e.            Untuk menghindari kegagalan atau kesalahan, keraguan, duplikasi dan inefisiensi.
                     f.            Memberikan keterangan tentang dokumen- dokumen yang dibutuhkan dalam suatu proses kerja.
Manfaat yang didapat dengan pembuatan Standar Operasional Prosedur ini diantaranya:
                     a.            Efisiensi Waktu, karena semua proses  menjadi lebih cepat ketika pekerjaan itu sudah terstruktur secara sistematis dalam sebuah dokumen tertulis. Semua kegiatan karyawan sudah tercantum dalam SOP sehingga mereka tahu apa yang harus dilakukan selama masa kerja.
                    b.            Memudahkan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sebagai konsumen dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan.
                     c.            Kesungguhan  karyawan dalam memberikan pelayanan,  terutama  terhadap  konsistensi  waktu  kerja  sesuai  ketentuan  yang  berlaku. Ini merupakan standardisasi bagaimana seorang karyawan menyelesaikan tugasnya.
                    d.            Dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkomunikasikan pelaksanaan suatu pekerjaan.
                     e.            Dapat digunakan sebagai sarana  acuan dalam melakukan penilaian terhadap proses layanan. Jika karyawan bertindak tidak sesuai dengan SOP berarti dia memiliki nilai kurang dalam melakukan layanan.
                     f.            Dapat digunakan sebagai sarana mengendalikan dan mengantisipasi apabila terdapat suatu perubahan sistem.
                    g.            Dapat digunakan sebagai daftar yang digunakan secara berkala oleh pengawas ketika diadakan audit. SOP yang valid akan mengurangi beban kerja. Bersamaan dengan itu dapat juga meningkatkan comparability, credibility dan defensibility.
                    h.            Membantu pegawai menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari.
                      i.            Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas.

Lanjutkan ke prinsip SOP......